Dewan Usulkan Pembubaran Dinas Pertanahan, Andi Harun Sebut Usulan Harus Didasari Kajian Teknis
DIKSI.CO, SAMARINDA – Komentar keras Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar beberapa waktu lalu terkait Dinas Pertanahan mendapat tanggapan dari Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Sebelumnya Anhar meminta Wali Kota Samarinda membubarkan Dinas Pertanahan lantaran dinilai gagal menjalankan fungsinya yang berbuntut pada minimnya serapan anggaran.
Andi Harun yang ditemui awak media beberapa waktu lalu menegaskan usulan tersebut tidak boleh bersifat politis. Karena menyangkut keberadaan dinas, disebut mantan wakil ketua DPRD Kaltim ini, harus betul-betul miliki kajian teknis.
“Kalau mereka punya kajian akademis, punya pertimbangan-pertimbangan rasional silakan ajukan ke pemkot. Nanti bisa dibahas,” tutur Andi Harun.
Jika terbukti usulan pembubaran dinas ini sifatnya politis, maka kata AH sapaan karib Wali Kota, akan menghindarinya.
“Yang penting kita menjaga harmonisasi,” ucap ketua Gerindra Kaltim itu.
Persoalan IMTN yang disebut-sebut menjadi biang masalah kini telah dilimpahkan kepada Asisten I Pemkot Samarinda dan sudah dikaji. Meski, dirinya tak menampik terdapat celah kekurangan pada suatu regulasi.
Perda Samarinda 2/2019 dan Perwali Samarinda 61/2019 tentang IMTN disinyalir menjadi musababnya.
“Mungkin iya, ada kebijakan penerbitan IMTN yang salah. Tapi tidak harus Dinas Pertanahan yang dihapuskan. Itu terlalu gegabah,” ucapnya.
Usulan pembubaran Dinas Pertanahan lantaran kebijakan IMTN, menurutnya terlalu menyederhanakan masalah.
“Bahwa ada kebijakan yang keliru, mungkin iya. Tapi tidak bisa cara mengatasi kekeliruan itu dengan membubarkan rumahnya. Kita perbaiki SOP dan standarnya,” terangnya.
Sementara menambahkan, Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto mengungkapkan, persoalan IMTN sudah ditindaklanjuti dan dievaluasi bersama masukkan-masukan dari DPRD, Cqmat, dan Lurah.
“Nanti secara teknis coba dikomunikasikan dengan Kabag Hukum,” ujarnya. (tim redaksi Diksi)